Ilustrasi Deposito Bunga Tinggi

Deposito Bunga Tinggi Tapi Tidak Menjamin Untung, Kok Bisa?

Meskipun ada banyak keuntungan atau kelebihan dari produk deposito bunga tinggi, tapi tidak bisa dipungkiri terdapat kekurangan yang bisa menyebabkan kendala bagi anda yang menyimpan uang dalam bentuk deposito.

Berikut kelemahan produk deposito yang perlu anda ketahui

  1. Jenis Investasi yang Keuntungannya Paling Rendah

Konsekuensi dari bentuk investasi paling aman adalah keuntungan yang bisa diperoleh hanya sedikit saja, otomatis hanya dari suku bunga yang ditetapkan oleh bank tempat anda menyimpan deposito tersebut.

Berbeda dengan saham, obligasi dan semacamnya yang meskipun memiliki tingkat keamanan lebih rendah dan memiliki resiko yang tinggi, keuntungan yang bisa dihasilkan pun jauh lebih besar. Semakin besar resiko yang mengancam, semakin besar pula potensi keuntungan yang bisa didapat. Juga sebaliknya makin rendah resikonya, makin rendah pula potensi untungnya.

Deposito ini memang cocok bagi anda yang bukan tipe risk taker alias mau main aman-aman saja.

  1. Lemah Terhadap kenaikan Pasar

Meskipun deposito bunga tinggi,tapi simpanan deposito tidak akan terpengaruh oleh apapun yang terjadi di pasar sehingga jika pasar sedang deflasi maka anda tidak akan rugi. Namun begitu juga sebaliknya, setinggi apapun nilai inflasi yang terjadi di pasar tidak akan membuat nilai uang anda ikut naik.

Keuntungan anda murni hanya dari suku bunga bank di awal menabung. Inilah yang seringkali membuat calon nasabah ragu-ragu untuk mengambil deposito.

  1. Nasabah tidak terlibat langsung dalam pengelolaan dana

Karena keamanan yang ketat, anda sebagai pemilik rekening pun tidak bisa memberikan intervensi dalam bentuk apapun untuk menaikkan nilai uang anda. Bagi anda yang ambisius dalam berinvestasi, jenis ini memang tidak cocok buat anda.

  1. Pajak Deposito yang cukup tinggi

Meskipun deposito bunga tinggi lebih tinggi dari tabungan biasa, pajak yang dikenakan juga tinggi. Jika memiliki nilai deposito lebih dari Rp 7,5 juta maka dikenakan pajak sebesar 20% oleh pemerintah.

Dasar Hukum Pajak Deposito

Pemotongan pajak bunga deposito tertuang dalam peraturan pajak Nomor 212/PMK.03/2018.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *